Apa itu Skema Ponzi, Piramida dan Money Game

Skema ponzi, skema piramida dan money game beda-beda tipis, tapi intinya sama: skema dimana anggota mendapatkan uang dari anggota baru, entah itu anggota yang masuk langsung, melalui perekrutan anggota lain, atau melalui komisi penjualan produk yang dijadikan penyamaran.

Apa itu skema ponzi?

Pernah mendengan arisan berantai? itulah skema ponzi. Si A setor ke bandar, lalu beberapa lama kemudian si A dapat uang dari yang ikut berikutnya, misalnya si B dan C. Lalu si B dan C dapat uang dari yang berikutnya: D, E, F dan G. Begitu seterusnya. Jumlah yang ikut harus lebih banyak dari waktu ke waktu supaya untung. Si bandar berfungsi sebagai pengumpul dan pendistribus uang sambil tentunya, mengambil keuntungan. Itulah skema ponzi, arisan berantai, chain letter, tutup lobang gali lobang, robbing peter to pay paul. Contoh dari skema ponzi adalah MMM, D4F, Koperasi langit biru, Koperasi Pandawa, First Travel.

Asal nama ponzi

Ponzi sebetulnya nama orang. Lengkapnya Charles Ponzi. Dia adalah orang yang pertama kali terkenal melakukan penipuan skema ponzi pada tahun 1920 an di Amerika Serikat. Pertama terkenal bukan berarti dia yang pertama melakukan. Skema ponzi sebetulnya tak lain dari kelakuan orang suka berhutang. Hutang dengan si B dan C untuk bayar modal A dan keuntungannya, lalu hutang lebih besar dengan si D, E, F, G untuk membayar si B dan C dan keuntungannya, begitu seterusnya. Itu tak lain dari praktek tutup lobang gali lobang. Orang bule menyebutnya robbing peter to pay paul. Merampok si peter untuk membayar si paul.

Apakah skema ponzi merugikan?

Ya. Hutang dengan si B dan C untuk bayar modal A dan keuntungannya, lalu hutang lebih besar dengan si D, E, F, G untuk membayar si B dan C dan keuntungannya, begitu seterusnya. Dari waktu ke waktu, lobang yang digali harus lebih basar. Hutang harus lebih besar. Mengapa? untuk bayar keuntungan dari orang yang dihutangi sebelumnya. Makin lama tentu makin sulit cari orang dalam jumlah yang makin besar. Akhirnya BANGKRUT. Saat bangkrut, orang terakhir yang dihutangi atau yang ikut skema ponzi lah yang rugi karena dananya tidak kembali. Jadi, skema ponzi pasti merugikan orang yang terakhir ikut. Jumlah yang rugi selalu akan lebih besar dari jumlah orang yang sudah mendapat keuntungan. Dan pada prinsipnya, keuntungan dari yang untung itu tak lain adalah dana dari yang merugi.

Kasus skema ponzi telah mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, Dalam rentang 2011 – 2016, dana yang dihimpun dalam investasi illegal mencapai 50 Trilyun (baca disini). Karena sebagian besar penipuan investasi itu berskema ponzi, angka ini bsa memberi gambaran betapa dahsyatnya kerugian dalam kasus skema ponzi.

korban skema ponzi biro umroh first travel
korban skema ponzi koperasi langit biru
korban skema ponzi pandawa group

Yang menyedihkan, skema ponzi banyak menyasar kalangan masyarakat menengah ke bawah. Melihat kasus koperasi langit biru dan pandawa, sebagian dari mereka adalah para pensiunan yang akhirnya kehilangan dana jaminan hari tua, petani yang kehilangan sawah dan orang kecil lain yang kehilangan hampir semua hartanya.

Berbagai penyamaran skema ponzi

Skema ponzi itu banyak cara penyamarannya. Misalnya MMM, mereka menyamarkan kegiatan mereka dengan ‘Saling tolong menolong’. Provide help – Get help. Atau yang baru-baru ini heboh: Arisan mama gaul.

Penyamaran skema ponzi juga bisa dalam bentuk investasi. Contoh untuk ini banyak. Dari koperasi langit biru, Koperasi Cipaganti sampai Koperasi Pandawa. Mereka mengajak orang investasi, tapi sebetulnya hanya mengumpulkan uang dari anggota baru, lalu disebarkan lagi sebagian profit, baik untuk anggota baru maupun anggota lama. Saat bangkrut (karena tak ada lagi investor baru), yang paling untung adalah investor lama yang sudah mendapat siraman profit dalam jangka waktu yang lama. Yang rugi, tentu investor yang baru beberapa lama masuk. Mereka bisa saja rugi 100% dari modal yang mereka masukkan, atau sebagian.

Kadang skema ponzi juga menyamar dalam bentuk bisnis lain. Contohnya adalah bisnis travel umroh first travel. Calon jamaah haji membayar umroh dengan harga yang tidak wajar, berangkat dalam 1 atau 2 tahun kedepan. Yang terjadi sebetulnya adalah, setiap ada yang membayar biaya umroh, dananya dipakai untuk tambahan biaya umroh jamaah yang sudah daftar tahun sebelumnya. Jamaah yang mendaftar tahun ini, akan dibiayai oleh jamaah yang mendaftar tahun depan.

Apakah boleh ikut skema ponzi?

Tergantung standar moral Anda. Yang tidak mau mendapatkan uang dengan mengorbankan orang lain pasti akan bilang itu tidak boleh.

Ciri-ciri skema ponzi yang harus dikenali

Ciri utama skema ponzi:

  • MENAWARKAN KEUNTUNGAN YANG BESAR. Berapa persen keuntungan dianggap besar? Memang sulit membuat patokan. Koperasai Cipaganti memberi keuntungan sekirtar 2%, terbukti ponzi. CSI 5%, ponzi. Koperasi Pandawa 10%, ponzi. Sebagai patokan, keuntungan dengan prosentase tetap, bisnis skala besar, jangan harap jauh dari bunga deposito. Jangan samakan dengan usaha super mikro seperti jualan bubur ayam yang bisa untung 100% sehari. Kalau anda mau untung sebesar itu, jualan sendiri. Untuk skala besar, ceritanya jauh berbeda. Ada orang yang harus digaji, ada banyak biaya tambahan yang akhirnya menhasilkan prosentasi keuntungan yang jauh jauh lebih kecil. Keuntungan juga bisa dalam bentuk pengurangan harga yang besar seperti dalam kasus first travel (perusahaan travel umroh), kasus PT Trima Sarana Pratama (Perusahaan properti).

Ciri tambahan:

  • Tidak ada legalitas. Ciri ini tidak mutlak. Beberapa perusahaan yang terbukti menjalankan skema ponzi mempunyai legalilas dari lembaga terkati. Cipaganti, Koperasi Pandawa mempunya legalitas dari kementerian koperasi. First Travel mempunya legalitas dari Kementerian Agama.
  • usaha yang berkesan kompleks dan sulit dipahami. Kadang malah dirahasiakan. Ini juga tidak mutlak. Kadang usahanya cukup mudah dipahami seperti pandawa group atau cipaganti, kadan rumit seperti CSI.

Bagaimana terhindar dari jerat skema ponzi?

Gampang. Investasi hanya pada lembaga yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Titik. Mereka sudah dibayar oleh negara untuk mengamankan uang Anda. Mereka mengaudit dan menyaring setiap perusahaan yang menghimpun dana dan yang menawarkan investasi.

Bagaimana dengan penghimpunan dana yang tidak masukg dalam cakupan OJK? Contoh seperti ini adalah penghimpunan dana umroh oleh first travel, Ponzi beli rumah murah, beli mobil murah dan lain lain. Untuk Skema ponzi seperti itu, ada ciri lain yang harus dicermati: Adanya penundaan realisasi barang atau jasa. Jadi bila Anda mendapat tawaran barang atau jasa murah, tetapi penyerahan barang atau legalitas penyerahan barang atau pelayanan diberikan harus menunggu dalam tempo tertentu, Anda harus curiga itu skema ponzi. Apalagi kalau ada diminta untuk mencari anggota baru, harus lebih curiga lagi.

Hukum skema ponzi di Indonesia

Tidak ada satupun undang undang dan peraturan yang terkait denga skema ponzi pernah dikeluarkan di Indonesia. Hukum biasanya menjerat bandar skema ponzi dengan pasal penipuan dan penggelapan, karena umumnya bandar skema ponzi menipu orang dengan mengatakan mempunyai bisnis tempat orang berinvestasi padahal tidak. Bagaimana dengan skema ponzi yang tidak melakukan penipuan? Skema seperti ini ada pada MMM. Untuk skema ponzi seperti ini, sulit bagi pemerintah untuk melakukan penindakan. Tidak ada undang undang dan regulasi yang melarang orang untuk membuat arisan berantai selama tidak berbohong.

Apa itu skema piramida?

Skema piramida adalah sistem distribusi penjualan dimana para mitra penjual mendapat komisi utamanya justru bukan dari menjual barang tapi menjual keagenan atau perekrutan mitra.

Pada prinsipnya skema piramida sama saja dengan skema ponzi: Membutuhkan anggota/investor/agen lebih banyak dari waktu ke waktu. Ujungnya juga sama: Pada akhirnya jenuh dan orang-orang yang mendaftar terakhir adalah orang-orang yang rugi.

Contoh dari skema piramida adalah wandermind yang pemiliknya telah dihukum 15 tahun penjara. Wandermind adalah MLM penjualan tiket pesawat dan hotel. Setiap agen mendapat komisi dari penjualan tiket dan juga komisi bila berhasil mengajak orang lain menjadi agen. Karena komisi mengajak orang lain menjadi agen jauh lebih menarik, pada akhirnya setiap agen MLM tersebut hanya fokus untuk merekrut agen, bukan menjual tiket.

Asal nama skema piramida

Dinamakan skema piramida karena biasanya, MLM yang mengandalkan pemasukan dari perekrutan anggota baru menggunakan sistem jaringan dimana seorang anggota hanya bisa mempunya downline langsung dalam jumlah tertentu seperti 2 (binary), 3 (ternary) atau bilangan lain. Sistem jaringan ini kalau terbentuk secara ideal akan membentuk segitiga seperti piramida.

bentuk piramida yang terbentuk dari sistem binary

Perlu dicatat bahwa walaupun nama skema piramida diambil dari bentuk ideal dari bentung jaringan, belum tentu yang tidak punya bentuk jaringan (jaringan acak atau biasa disebut skema matahari) bisa juga disebut skema piramida selama MLM tersebut mengandalkan pemasukan dari perekrutan anggota baru.

Apakah skema piramida merugikan orang?

Ya. Sifat dari skema piramida yang sama dengan skema ponzi, yaitu membutuhkan anggota lebih banyak dari waktu ke waktu itulah yang membuat skema piramida merugikan. Mengapa? Karena pada saatnya akan jenuh dan kesulitan untuk mendapatkan anggota baru dalam jumlah yang cukup. Siapa yang dirugikan? Anggota-anggota yang belum berhasil merekrut anggota baru dalam jumlah yang cukup untuk mereka balik modal.

Disamping itu, skema piramida pada umumnya juga memperdaya orang dengan mempromosikan sukses bila menjadi anggota atau agen. Orang beli bukan karena mengetahui dan butuh manfaat dari produk, tapi lebih karena iming-iming sukses menjadi agen. Tentu tak salah bila memang sukses itu terjadi. Tapi pada kenyataannya, hanya sebagian kecil orang yang berhasil mendapatkan penghasilan dengan cara merekrut orang lain. Pada akhirnya, sebagian besar orang yang membeli produk tidak mendapat atau hanya mendapat sedikit manfaat dari produk yang dibeli, sementara promosi menjadi sukses hanya omong kosong.

Kerugian dari skema piramida tidak sedahsyat skema Ponzi. Kebanyakan skema piramida bubar dengan tenang tanpa rusuh. Contohnya adalah DBS, Duta business School yang dulu sangat populer. Kemana sekarang? tak ada. Siapa yang rugi? tentu ribuan orang yang daftar terakhir. Tapi kerugiannya biasanya kecil dan tidak sampai membuat orang ingin melaporkannya ke Polisi.

Skema piramida dengan pembelian barang sebagai syarat menjadi mitra penjual

Skema piramida dengan biaya pendaftaran itu mudah dikenali. UU No. 7 tentang perdagangan pun secara jelas menyebut komisi dari pendaftaran mitra baru sebagai ciri skema piramida. Maka untuk menyamarkannya, sistem disribusi berskema piramida menyamarkannya dengan mencampuradukkan pembelian produk dengan pendaftaran kemitraan: Orang harus membeli produk untuk menjadi mitra. Contoh:

Si A membeli produk dan sekaligus jadi mitra penjual. Dia lalu menjual produk kepada si B yang juga otomatis menjadi mitra penjual. Si A mendapat komisi dari ‘penjualan’ tersebut. Si B lalu menjual produk kepada si C yang juga otomatis menjadi mitra penjual. Si B dan si A mendapatkan komisi dari ‘penjualan’ tersebut’.

Sekilas tidak ada yang salah dari skema diatas. Semua mitra mendapat komisi dari ‘penjualan’ produk walaupun penjualan itu dibarengi dengan pendaftaran kemitraan baru. Dan kalau orang membeli produk karena kebutuhan mutu produk, tentu tak masalah. Tetapi skema ini akan menjadi masalah kalau perusahaan multilevel marketing menggunakan skema ini untuk  menjual produk sebanyak-banyaknya dengan iming-iming manfaat menjadi mitra penjual. “Beli perangkat lunak ini, Anda bisa menjadi mitra dan berpeluang mendapat keuntungan jutaan sehari’. ‘Beli jimat ini, Anda otomatis menjadi mitra dan berpeluang mendapatkan mobil mewah dalam sebulan’. Mengapa masalah? karena:

  • Si A cenderung membeli produk hanya untuk menjadi mitra baru karena iming-iming berbagai komisi dan bonus
  • Apakah lalu si A, si mitra baru ini menjual produk ke masyarakat umum yang benar-benar membutuhkan produk? Mungkin. Tapi lebih besar kemungkinan dia akan memberi iming-iming yang sama. Karena dengan iming-iming itulah dia sebelumnya terpikat, maka wajar kalau dia berharap dengan iming-iming yang sama orang akan membeli produk. Maka si B pun membeli produk dari si A karena ingin jadi mitra. Begitulah seterusnya.
  • Untuk mendapatkan berbagai komisi dan bonus, si A harus mendapatkan banyak mitra baru. Hal yang sama berlaku untuk si B dan seterusnya
  • Lalu dengan cepat akan banyak orang menjadi mitra. kejenuhan pun terjadi. Macet, lalu perlahan-lahan skema inipun menghilang

Pada saat jenuh itu, akan jauh lebih banyak mitra yang rugi daripada yang untung. Hanya sebagian kecil orang yang menjadi mitra lebih dahulu yang mendapat keuntungan.

 

Iming-iming sukses skema piramida Moment

 

Iming-iming sukses MLM skema piramida Paytren

Bagaimana bila produk yang dijual adalah produk yang memang bermutu? Orang beli lebih karena membutuhkan manfaat produk ketimbang iming-iming menjadi mitra? Tentu tak masalah. Tetapi sayangnya, produk yang bagus tak akan pernah menjual produk dengan iming iming menjadi mitra penjual. MLM dengan produk yang bagus tidak perlu menjual dengan cara yang kotor produknya sudah laku.

Skema pembelian barang sebagai syarat menjadi mitra penjual itu disebut front loading. Sebagaian orang menyebutnya sebagai inventory loading. Di Amerika, praktek tersebut dinilai tidak etis. Referensi: Perusahaan multi level marketing yang melakukan praktek tersebut akan dianggap menjalankan skema piramida. Contoh besar yang terbaru adalah pada kasus perusahaan distribusi minuman berenerji ‘Vemma’. Vemma menjanjikan keuntungan luar biasa bila orang menjadi mitra dengan syarat: Membeli sejumlah produk. Referensi: Kasus Vemma. Lebih rinci lagi: Vemma vs. FTC.

Ciri-ciri MLM skema piramida yang harus dikenali

Ciri-ciri skema piramida:

  • Lebih fokus pada upaya perekrutan agen atau distributor atau mitra penjual baru ketimbang menjual produk akhir. Dan ciri inilah yang membuat skema piramida akan bernasib sama dengan saudara kandungnya skema ponzi: Pasti suatu saat akan jenuh, tak cukup lagi mitra baru yang bisa direkrut. Dan akibatnya juga sama: orang-orang terakhir yang menjadi mitra rugi karena belum balik modal.
  • Produk hanya laku laku di kalangan orang-orang yang akan atau sudah menjadi mitra penjual. Ini adalah ciri utama skema piramida yang kedua.
  • Produk yang dijual dijual lebih mahal dari produk sejenis yang ada dipasaran, atau manfaat produk tidak sebanding dengan harganya.
  • Promo menjadi sukses yang berlebihan bila menjadi anggota, agen atau mitra penjual

Mengapa sebuah perusahaan menjalankan skema piramida?

Ada 2 alasan mengapa sebuah perusahaan, khususnya perusahaan MLM menjalankan skema piramida:

  • Produk mereka tak dapat bersaing dengan produk sejenis, sehingga mereka mengggunakan skema piramida untuk mendongkrak penjualan. Dengan skema piramida, mereka membohongi pembeli dengan promosi sukses bila menjadi agen. Yang sebenarnya adalah mereka hanya ingin orang (calon agen) membeli produk mereka.
  • Mereka sengaja membuat skema piramida untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Produk buat mereka tak penting. Mereka bisa memilih produk apapun, kadang mengganti merek, menaikkan harga dan menjualnya ke jaringan dengan skema piramida.

Hukum terkait skema piramida di Indonesia

Di Indonesia, skema piramida itu terlarang. Larangan itu tersebut dalam undang undang No. 7 tentang perdagangan tahun 2014 pasal 105. Sayangnya, undang-undang itu terlalu singkat untuk dapat membasmi skema piramida yang bisa muncul dengan berbagai rupa. Undang-undang itu hanya menyebut bahwa sistem distribusi dimana anggotanya mendapat komisi dari perekrutan anggota baru tanpa adanya penjualan barang itu dilarang. Bagaimana dengan skema piramida yang berbasis produk? Yang menyamarkan komisi rekrutmen dalam komisi penjualan produk yang dimahalkan? Juga, bagaimana bila produk yang dijual ada, komisi penjualannya juga ada, tapi juga ada komisi perekrutan? Undang-undang ini terlalu lemah untuk suatu bentuk penipuan yang kompleks.

Contoh dari skema piramida yang sulit dijerat dengan Undang-undang tersebut adalah travel biro Solusi Balad Lumampah, yang membuat skema skema piramida dengan menyembunyikan biaya pendaftaran dalam down payment umroh, atau Paytren, yang menyembunyikan biaya pendaftaran dalam komisi penjualan aplikasi ‘berlisensi khusus’.

Apa itu money game?

Istilah money game terkait dengan skema penghimpunan dan pendistrisuan dana dari anggota lama ke anggota baru itu hanya popuper di Indonesia. Di negara lain, istilah yang banyak dipakai itu ponzi scheme dan pyramid scheme. Lalu apa arti money game? Karena tidak ada di kamus dan teks lain yang resmi seperti regulasi dan undang-undang, tidak ada definisi yang pasti. Pada umumnya, orang yang menyebut money game itu merujuk pada skema distribisu dana dari anggota baru ke anggota lama, baik dalam bentuk skema ponzi maupun skema piramida.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Scroll to Top