Apa itu money game? Mengapa dilarang?

Definisi money game

Jangan kayak si Onah. Waktu dikasih tau paytren itu money game, dia malah cari tombol ‘play’ hp-nya.

Emang sih diluaran ada game dengan nama yang sama. Tapi kalau di Indonesia, money game itu istilah untuk praktek arisan berantai. Istilah lainnya skema ponzi atau skema piramida. Dan apapun istilahnya, ciri khas dari money game adalah:

“membutuhkan orang lain untuk menyetorkan uang untuk membayar orang lain yang telah jadi anggota duluan”.

Berbagai bentuk penyetoran uang dalam money game

Menyetorkan uang yang dimaksud bisa dalam berbagai bentuk:

  • Dalam bentuk investasi: Contoh yang sekarang sedang heboh adalah Pandawa Group. Contoh lain adalah koperasi langit biru, koperasi cipaganti, CSI.
  • Dalam bentuk setor murni, tanpa embel-embel investasi dan lainnya: Contohnya adalah MMM dan D4F.
  • Dalam bentuk pembelian keagenan: Contohnya adalah Wandermind, DNI dan Paytren.
  • Dalam bentuk pembelian produk: Contohnya adalah Azaria

Kadang bentuk penyetoran uang bisa dimasukkan dalam beberapa kategori bentuk diatas. Misalnya I-Gist. Bisa dianggap sebagai bentuk pembelian pohon jabon, atau bisa juga disebut sebagai investasi. Tetapi apapun bentuknya, kriteria suatu praktek disebut money game adalah bila praktek tersebut membutuhkan orang lain untuk menyetorkan uang untuk membayar orang yang sudah masuk duluan.

 

Mengapa money game membutuhkan lebih banyak orang yang setor uang?

Karena kalau jumlah orang sama, anggota lama tidak mendapat keuntungan. misalnya, 10 orang masuk pertama, setor ke penyelenggara money game. Lalu kalau kemudian hanya 10 orang lagi yang masuk, setor ke 10 orang yang masuk duluan, maka tak ada untung bagi orang yang masuk duluan. Harus lebih banyak. Kalaupun jumlah orang yang masuk tetap, modal yang disetor harus lebih banyak.

Mengapa money game dilarang?

Kesatu karena money game pasti bubar. Kenapa bubar? karena money game selalu membutuhkan anggota baru yang lebih dari waktu ke waktu, yang akhirnya sulit terpenuhi karena orang yang berminat pasti ada batasnya. Kalaupun semua orang berminat, jumlah orang ada batasnya. Pada suatu titik pasti mentok.

Kedua karena pada saat bubar orang yang masuk belakangan akan rugi. Sudah setor uang, tapi uang tak kembali, karena tak ada lagi anggota baru.

Tingkat kerugian peserta money game memang berbeda-beda. Yang paling mengerikan adalah money game dalam bentuk investasi seperti Pandawa Group, Koperasi Cipaganti dan Koperasi Langit Biru. Orang bisa rugi puluhan juta, ratusan juta bahkan milyaran. Untuk money game dalam bentuk keagenan dan pembelian barang kerugian relatif tak seberapa, tapi tetap merupakan suatu kecurangan (bagi yang tidak tau bahwa yang diikuti adalah money game). Dan untuk semua money game berlaku hitungan yang sama: Jumlah yang rugi akan jauh lebih banyak dari yang untung.

Money game itu bentuk kejahatan yang memanfaatkan jumlah orang yang berlimpah ruah di masa modern ini. Bahkan di negara paling kapitalis pun money game dilarang keras. Prinsip dari money game adalah siapa cepat dia dapat, yang terlambat jangan berharap.

Undang-undang apa yang melarang money game?

Ada dua undang-undang yang melarang money game. Undang-undang perbankan No. 10 untuk money game dalam bentuk investasi, undang-undang perdagangan No. 7 untuk money game dalam bentuk pembelian barang.

Sayangnya memang, undang-undang di kita belum dijabarkan dalam peraturan yang lebih rinci. UU Perbankan terkait pengumpulan dana pun masih diperdebatkan apakah bisa dikenakan kepada pihak non-perbankan atau hanya pada lembaga perbankan. Contoh lain, dalam UU no. 7 tentang perdagangan, hanya melarang ‘adanya komisi dari pendaftaran anggota baru, bukan dari hasil penjualan produk’. Penyelenggara money game punya seribu akal bulus untuk terhindar dari jeratan undang-undang kalau bunyinya hanya seperti itu tanpa aturan tambahan. Contoh: bagaimana kalau penyelenggara money game pura-pura jualan produk, dan menyamarkan komisi pendaftaran dengan komisi produk? Ini praktek terbanyak yang dilakukan penyelenggara money game.

Di negara maju seperti Amerika dan negara-negara Eropa, segala celah untuk munculnya money game habis-habisan ditutup. Terutama untuk MLM yang selalu jadi wadah kedok money game. Contoh:

  • Kalau perusahaan lebih fokus pada perekrutan anggota ketimbang jualan produk akhir, itu money game.
  • Kalau produk lebih banyak dibeli oleh orang yang mau masuk jaringan, bukan pengguna biasa, itu money game.

Meski begitu, dengan kelemahan perundangan yang ada, pemerintah sudah mulai bergerak membabat money game. CSI dan Pandawa group dibredel tanpa menunggu adanya pengaduan korban. Wandermind, money game sejenis paytren juga dibredel tanpa menunggu pengaduan korban. Tinggal sekarang kita menunggu tindakan pemerintah terhadap paytren dan money game yang lain.

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Scroll to Top