Kata NU MLM Haram?

Membaca berita di media online saya surprised. Nahdatul Ulama memfatwakan MLM haram. Luar biasa. Itu yang saya harapkan. Mengikuti Ulama-ulama di Saudi Arabia yang beberapa tahun lalu mengharamkan MLM.

Dan saya setuju bila NU memfatwakan MLM haram

Mengapa? Karena MLM sangat teramat mudah diselewengkan menjadi skema piramida. Karena MLM menjadi kedok yang sangat ideal untuk skema piramida alias moneygame.

Para praktisi MLM selalu bilang kami bukan skema piramida, kami bukan moneygame. Tidak ada biaya untuk menjadi agen. Bonus para upline kami bukan dari perekrutan agen, tapi dari pembelian produk agen baru. Pertanyaannya, bagaimana kalau harga produk dibuat jauh lebih mahal? Ekstrimnya, bagaimana kalau produk sampah yang tak berharga lalu diberi harga ratusan ribu, dan agen baru harus membeli produk sampah tersebut dan upline dapat komisi dari pembelian itu? Bukankah sama saja?

MLM menjadi media orang menipu orang lain. Iming iming utama mereka adalah menjadi kaya, kesempatan emas dengan menjadi agen. Orangpun lalu membeli produk tersebut. Contohnya adalah Qnet. Produk sampah yang dinamakan Cakra dijual hampir 10 juta rupiah dengan iming iming penghasilan kalau nanti bisa memasarkan produk tersebut. Contoh lain adalah Paytren. Aplikasi yang provider lain memberi harga nol rupiah dijual 325.000 rupiah sampai jutaan rupiah. Atau eco racing. Kamper yang harganya tak seberapa dijual jauh dari harga normal hanya dengan memberi label penghemat bahan bakar dan tentu iming-iming penghasilan dengan menjadi agen.

Yang untung adalah orang-orang semacam Joko Komara, Yusuf Mansur, Febrian Agung sebagai ‘produsen’ atau agen utama. Yang untung juga adalah orang-orang pertama yang menjadi member. Member selanjutnya? Nol.

Apakah tidak terlalu ‘kejam’ mengharamkan MLM?

Yang kejam itu para bandar moneygame yang berkedok MLM. Mereka membuat ribuan orang mengeluarkan uang membeli produk sampah tanpa mendapat manfaat yang sepadan.

Bagaimana dengan MLM yang bersih? Apakah ini tidak merugikan mereka? Tidak. Pertama karena sebagian besar MLM di Indonesia adalah moneygame. Kedua, untuk MLM yang bersih, yang sedikit itu, mereka tetap akan hidup tanpa sistem jaringan. MLM yang bersih itu MLM yang murni menjual produk dengan komisi yang kecil bagi para agennya. Produk mereka bisa bersaing dengan produk lain. Apapun sistem pemasarannya, orang mencari produk mereka karena manfaat produk, bukan karena iming-iming penghasilan jadi agen. Jadi, tak perlu mengkhawatirkan MLM yang bersih. Mereka akan tetap hidup. Justru kalau sebuah MLM tak bisa hidup tanpa perekrutan member baru, maka itulah moneygame. Kalau MLM tak bisa menjual produk tanpa iming-iming penghasilan jadi agen, itulah moneygame. Itu disebut Koscot Test, yang memisahkan MLM moneygame dan bukan.

Tetapi sayangnya…

Sayangnya saya tidak yakin Nahdatul Ulama akan tegas mengharamkan MLM seperi Ulama-ulama di Saudi Arabia. Beberapa hasil Bahsul Matsail selama ini berkesan mengambang. Juga, dari isi berita di media online, yang dikatakan haram sebetulnya adalah moneygame. Tentang moneygame tentu saja mudah untuk mengharamkan. Tapi tidak MLM.

Mudah-mudahan saja keraguan saya tidak benar. Nahdatul Ulama berani dan tegas, melawan Kementerian Perdagangan, bertentangan dengan MUI yang malah telah memberikan label syariah kepada beberapa MLM.

 

2 komentar untuk “Kata NU MLM Haram?”

  1. Good For sharing, untuk ke Hati2.an dalam bertindak, memilih, melangkah,& menentukan sikap yang Aman, dalam Berniaga, terutama Jaman online yang ta terbendung…seperti air,angin/lainnya…kal besar & menerpa dalam nyata. Kita semua hanya bisa menyaksikan/ terkena. Yang hanya bisa. Pasrah berserah. Hanya kepada nya. AmiinšŸ¤² . Saling Bantu & mengingatkan/nasehat Itu Perlu serta memang d perintahkan. Terutama dalam kebaikan ). Tks.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Scroll to Top