Izin e-money paytren dari BI

Akhir 2017 lalu, Bank Indonesia membekukan dompet elektronik Paytren. Paytren harus memproses izin e-money terlebih dahulu. Dan sekarang, April tahun 2018 belum juga ada keputusan final. Apakah Paytren bisa memperolah izin e-money? ataukah tidak? Mengapa BI seperti galau?

Layakkah BI memberikan izin e-money paytren? Tidak karena beberapa alasan berikut:

#1 Karena Paytren adalah skema piramida

Atas dasar hukum yang berlaku

Skema piramida dalam istilah hukum di Indonesia adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.

Definisi itu memang masih sangat kabur. Pihak Paytern dapat dengan mudah mengatakan: Kami adalah kegiatan usaha dari kegiatan penjualan barang yang berupa lisensi aplikasi bermerk Paytren. Mereka tertolong dengan kalimat pertama dalam definisi tersebut. Tapi bagaimana dengan kalimat berikutnya? Mari kita kupas:

Apakah ada biaya partisipasi di Paytren?

Ada. Partisipasi dalam pasal tentang distribusi barang tentunya adalah partisipasi dalam pendistribusian barang alias menjadi mitra penjual. Apakah ada biaya untuk menjadi mitra penjual di Paytren? Ada. Untuk menjadi mitra penjual produk Paytren, yang dalam SIUPL mereka disebutkan sebagai ‘Software’, orang harus membeli ‘software’ lisensi penuh sebesar Rp. 350.000. Tanpa Rp. 350.000, orang tidak bisa menjual sofware bermerk Paytren.

Beberapa orang, terutama yang berkepentingan dengan bisnis Paytren mengatakan bahwa tak ada biaya pendaftaran di Paytren. Berarti tak ada biaya partisipasi. Apa yang dibayar oleh orang yang ingin menjadi anggota adalah harga sebuah lisensi software. Bisa saja beralasan seperti itu. Tapi pada faktanya, didalam harga Rp. 350.000 itu ada hak untuk menjadi penjual software. Beda dengan lisensi terbatas yang juga mereka jual dengan harga Rp. 25.000 yang tidak ada hak untuk menjadi penjual software.

Apakah ada pendapatan (bagi pelaku usaha alias mitra penjual) dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudan?

Ada. Setiap orang yang mendaftarkan orang lain menjadi mitra penjual mendapatkan komisi sebesar Rp. 75.000.

Pihak Paytren juga sering membantah hal ini dengan mengatakan: Itu bukan dari biaya pendaftaran atau biaya partisipasi. Itu komisi penjualan aplikasi lisensi penuh. Ya, tapi ingat, sekali lagi, didalam harga Rp. 350.000 itu ada hak untuk menjadi mitra penjual. Jadi bisa juga dianggap sebagai biaya partisipasi.

Apakah pendapatan (pelaku usaha alias mitra penjual) terutama dari biaya partisipasi?

Ya. Mari kita lihat perhitungan sebagai berikut.

Seorang Hari Prabowo, CEO Paytren, pernah mengatakan dalam suatu forum bahwa nilai transaksi paytren adalah 2,1 trilyun sedang nilai penjualan lisensi adalah sebesar 240 Milyar. Sekilas memang tampak bahwa kegiatan utama di Paytren adalah transaksi (yang maksudnya adalah transaksi pembayaran online), yang berarti penggunaan aplikasi Paytren. Tetapi kalau dihitung, akan tampak bahwa besar kemungkinan pendapatan para mitra adalah dari penjualan lisensi alias dari biaya partisipasi. Mengapa?

Komisi para mitra Paytren dalam setiap transaksi pembayaran online sangatlah sedikit. Hanya 1 % atau bahkan kurang. Sedang komisi untuk ‘penjualan lisensi aplikasi’ alias paritisipasi mitra baru sampai 20%. Kalau dihitung dari apa yang dikatakan sang CEO:

  • total komisi mitra Paytren dari transaksi itu hanya sekitar 1% x 2,1 trilyun rupiah, sekitar 21 Milyar rupiah
  • total komisi mitra Paytren dari partisipasi orang lain sekitar 20% dari 240 milyar rupiah,  sekitar 48 Milyar rupiah

Lebih banyak komisi dari partisipasi, bukan? Dengan kata lain, penghasilan mitra paytren terutama dari biaya partisipasi orang lain.

jadi, secara ringkas:

  • Apakah ada biaya partisipasi menjadi mitra di paytren: Ya, dalam apa yang mereka sebut harga lisensi penuh itu ada biaya partisipasi menjadi mitra.
  • Apakah mitra mendapat penghasilan dari biaya partisipasi orang lain? Ya, Rp. 75.000
  • Apakah penghasilan mitra terutama dari biaya partispasi? Ya, dari data yang diberikan CEO Paytren dan perbandingan besaran komisi penggunaan aplikasi dan dari perekrutan.

Dengan begitu, Paytren memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut. Itulah skema piramida menurut definisi dari UU. No. 7 2014.

Akal sehat mengatakan Paytren skema piramida

Skema piramida atau bukan itu dapat dikenali dari alasan mengapa orang membeli. Alasan yang rasional dari membeli produk adalah karena manfaat produk yang dapat memuaskan pembeli, relatif terhadap harga produk. Apakah alasan orang membeli lisensi penuh seharga Rp. 350.000 karena manfaat produk, atau karena potensi keuntungan menjadi mitra penjual? Atau pertanyaannya dibalik: Apakah ada orang yang mau membeli lisensi aplikasi pembayaran online Paytren seharaga Rp. 350.000 kalau tak ada potensi keuntungan menjadi mitra penjual? Secara rasional tidak akan ada yang membeli karena aplikasi sejenis bisa didapatkan dengan harga 0 rupiah. Manfaat yang 0 rupiah bahkan lebih dari aplikasi Paytren: harga pulsa lebih murah, server lebih dapat diandalkan. Apakah paytren mahal karena ada fitur lain? Ups. Di SIUPL mereka jelas tercantum bahwa produk mereka adalah aplikasi teklonogi pulsa, listrik, telkom. Kalau berubah menjadi aplikasi lain seperti edukasi online, messenger, bukankah malah melanggar apa yang sudah diizinkan dalam SIUPL?

Tanpa keuntungan menjadi mitra penjual, aplikasi Paytren tidak ada yang membeli kecuali oleh orang yang gagap teknologi, tidak bisa googling atau oleh orang yang hanya berniat sedekah. Aplikasi Paytren hanya digunakan sebagai penyamaran jaringan terlarang dimana orang mendapat keuntungan dari perekrutan orang lain.

Pantaskah BI menerbitkan izin e-money untuk perusahaan semacam ini?

#2 Karena Paytren melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 32 Th. 2008.

Dalam permendag No. 32. th. 2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung disebutkan bahwa:

Perusahaan ber-SIUPL dilarang menerima pendaftaran keanggotaan sebagai mitra usaha dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali. (Pasal 21 huruf f).

Di Paytren, para mitra dapat membeli 31 lisensi penuh sekaligus dalam lisensi titanium. Pihak Paytren mengatakan bahwa ini bukanlah pendaftaran sebagai mitra sebanyak 31 kali. Ini adalah pembelian sebanyak 31 lisensi penuh. Bisa saja mereka mengatakan seperti itu tetapi faktanya, bila kita membeli paket yang berisi 31 lisensi penuh, maka mitra akan mendapat jaringan seperti ini (dapat dilihat oleh setiap pemilik lisensi pada website treni.co.id, gambar diambil dari video yang banya bereadar di Youtube tentang cara penempatan mitra baru):

e money paytren

Lihat gambar diatas. Nama sama, hanya nomor ID yang berbeda. Itu tak lain dan tak bukan adalah jaringan kemitraan. Jadi, dengan 31 lisensi itu, seorang mitra sudah membentuk jaringan binary sampai kedalaman 4 generasi.

Keuntungan dari pembelian 31 lisensi pada prinsipnya adalah memperoleh sebanyak mungkin komisi yang bersifat multi generasi, karena ‘semua mitra dalam 4 generasi’ adalah orang yang sama.

Membeli lisensi titanium adalah mendaftar kemitraan 31 kali, bukan membeli lisensi aplikasi sebanyak 31 lisensi. Siapa pula orang didunia yang membutuhkan 31 lisensi aplikasi pembayaran online?

Pantaskah BI menerbitkan izin e-money untuk perusahaan yang melanggar peraturan perundangan? tentu tidak. Kalaupun mau, lebih baik BI memberikan izin e-moneygame untuk Paytren. lebih pas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Scroll to Top