Sertifikat halal Paytren dan pelanggaran ketentuan hukum Fatwa DSN MUI

MUI telah menerbitkan sertifikat halal paytren Agustus lalu. Aneh karena lingkup yang tercantum dalam sertifikat halal tersebut justru bertentangan dengan sebuat fatwa yang dikeluarkan MUI sendiri beberapa waktu sebelumnya. Untuk membahas pertentangan tersebut, mari kita kupas satu persatu: sertifikat halal paytren dan bagaimana paytren bertentangan dengan fatwa DSN MUI yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Memahami sertifikat halal Paytren

Lingkup sertifikat halal Paytren

Sertifikat halal paytren persisnya adalah sertifikat yang diterbitkan MUI, yang menyatakan bahwa bisnis paytren sesuai syariah. Ini bukan sertifikat makanan yang biasa dikeluarkan MUI, tapi sertifikat untuk sebuah aktifitas bisnis.

Bila ditilik dari apa yang tertulis dalam sertifikat paytren, maka bunyinya adalah: MUI menyatakan bahwa Bisnis penjualan langsung berjenjang yang dilakukan oleh PT Veritra Sentosa Internasional (PT VSI), dengan produk Jasa pembayaran multiguna, sudah memenuhi prinsip-prinsip syariah.

‘Penjualan langsung berjenjang’, ‘PT VSI’ dan ‘Layanan pembayaran multiguna’ menyatakan lingkup dari sertifikat halal tersebut, tidak bisa dipisah dan dihilangkan salah satunya. Jadi, sertifikat tersebut tidak berarti seluruh aktifitas bisnis penjualan langsung berjenjang (multi level marketing) PT VSI adalah halal. MUI hanya menyatakan bahwa aktifitas MLM PT VSI untuk produk jasa layanan pembayaran adalah halal, sesuai prinsip syariah.

Pembayaran multiguna yang dimaksud dalam sertifikat halal Paytren

Banyak yang bingung dengan frasa dalam sertifikat halal yang dikeluarkan MUI untuk PLBS Paytren. Produk: Jasa pembayaran multi guna. Ini memang tidak biasa. Semua Sertifikat lain untuk PLBS yang dikeluarkan MUI, produknya adalah sesuatu yang dapat disentuh seperti ‘produk kesehatan’ atau ‘nutrisi kesehatan’. Lalu bagaimana memaknai frasa tersebut?

Dalam istilah ekonomi, jasa adalah produk juga, tetapi bukan merupakan barang. Jasa adalah pekerjaan untuk menolong orang. Istilah lain adalah layanan. Jadi, kalau orang menjual jasa, berarti dia memberikan layanan, lalu dia mendapatkan bayaran karena manfaat jasa yang diberikan. Sama dengan menjual barang, orang mendapat bayaran dari manfaat barang yang diberikan.

Jadi, Jasa pembayaran multiguna, lingkup produk dalam sertifikat Paytren dari MUI adalah pekerjaan pembayaran multiguna. Ini sama dengan jasa loket pembayaran yang ada, yang memberikan layanan pembayaran berbagai hal seperti telpon, PDAM dan lain-lain.

Penjualan langsung berjenjang jasa pembayaran multiguna

Penjualan langsung berjenjang, atau dalam istilah yang lebih populer MLM, adalah sistem distribusi produk dimana seorang agen penjual dapat memperoleh komisi bukan hanya dari keberhasilannya menjual produk, tapi juga dari keberhasilan agen dibawahnya (downline) menjual produk.

Penjualan langsung berjenjang jasa pembayaran multiguna PT VSI berarti sebuah sistem distribusi atau pemasaran dimana:

  • PT VSI mengembangkan jaringan pemasaran melaui orang-orang yang mau menjadi mitra penjual jasa pembayaran multiguna
  • Mitra penjual memperoleh komisi dari keberhasilannya menjual jasa pembayaran multiguna PT VSI
  • Mitra penjual dapat mengembangkan jaringan pemasarannya dibawahnya (memiliki downlina)
  • Mitra penjual memperoleh komisi juga dari keberhasilan downline-nya atas dasar keberhasilan downline tersebut dalam menjual jasa pembayaran multiguna PT VSI

Seperti itulah seharusnya penjulan langsung berjenjang untuk produk pembayaran multiguna PT VSI, sesuai dengan produk yang tercantum dalam sertifikat halal dari MUI.

Benturan sertifikat halal Paytren dengan Fatwa DSN MUI

Karena lingkup sertifikat halal paytren adalah penjualan langsung berjenjang syariah, maka fatwa yang berkaitan, yang tentunya harus dipenuhi adalah Fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang penjualan langsung berjenjang syariah. Secara lengkap fatwa tersebut dapat ditemukan melalui link yang tercantum dalam website resti DSN MUI: Daftar fatwa.

Ada ketentuan 12 ketentuan hukum yang harus dipenuhi oleh penjualan langsung berjenjang agar sesuai dengan syariah. Dari keduabelas ketentuan hukum tersebut, ada 2 ketentuan yang paling menyolok dimana PLB PT VSI untuk jasa pembayaran multiguna tampak sulit untuk memenuhinya:

  • Ketentuan hukum nomor 5: Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan  volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
  • Ketentuan hukum No. 12:  Tidak melakukan kegiatan money game
  • Definisi money game, menurut DSN MUI: Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dua ketentuan dan satu definisi diatas saling berkaitan dan sebetulnya adalah kriteria untuk memisahkan sistem penjualan langsung berjenjanga yang benar dengan skema piramida atau money game. Dan kriteria dari DSN MUI itu sesungguhnya lebih maju dari kriteria pada UU perdagangan No. 7 th. 2014. Dua kenentuan hukum dan satu definisi diatas, bila dipakai untuk menilai kesesuaian suatu penjualan langsung berjenjang dapat diterjemahkan menjadi 2 pertanyaan berikut:

  1. Apakah ada praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran mitra usaha yang baru?
  2. Apakah pendapatan mitra mitra usaha utamanya berasal dari komisi penjualan barang atau jasa?

#1 Apakah ada praktek memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran mitra usaha baru?

Bila mengacu pada lingkup aktifitas dan produk Paytren yang disertifikasi MUI, maka mitra usaha berarti orang yang membantu menjualkan jasa pembayaran multiguna Paytren. Biasanya, ada ‘marketing plan’ dari perusahaan penjualan langsung berjenjang yang menjadi acuan dalam pemberian komisi. Tetapi yang aneh tentang paytren, marketing plan (Paytren menyebutnya rencana bisnis) dibuat untuk PLB produk yang tidak sama dengan yang disebutkan dalam sertifikat halal Paytren MUI. Dalam sertifikat halal dari MUI, disebutkan bahwa produk PT VSI adalah ‘jasa pembayaran multiguna’ sedang dalam rencana bisnisnya, produk PT VSI adala ‘lisensi penggunaan aplikasi paytren’.

Lalu siapa yang bisa disebut mitra usaha? Definisi dalam fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 bagian ketentuan umum: Mitra usaha/stockist adalah pengecer/retailer yang menjual/memasarkan produk-produk penjualan langsung. Dalam PLB PT VSI, mengacu pada produk yang disebutkan dalam sertifikat halal MUI, mitra usaha adalah pengecer yang menjual atau memasarkan jasa pembayaran multiguna. Siapakah mereka? tak lain adalah orang yang membeli lisensi aplikasi Paytren. Tanpa membeli lisensi aplikasi tersebut, orang tidak dapat menjual jasa pembayaran multiguna. Jadi, dapat dianggap bahwa membeli lisensi aplikasi paytren berarti menjadi mitra usaha PLN PT VSI yang tercantum dalam sertifikat halal MUI.

Dalam PLB PT VSI, harga lisensi adalah sebagai berikut:

Apakah ada komisi dari bonus dari perekrutan? Sangat jelas ada. Gambar dibawah ini diambil dari dokumen rencana bisnis yang disebut diatas. Setiap mitra mendapat komisi sebesar Rp. 75.000 bila berhasil merekrut mitra baru.

komisi-rekrutmen-paytren

Komisi lain, selain komisi dari merekrut mitra baru diatas:

  • Komisi leadership sebesar Rp. 25.000 adalah komisi pasangan, bila terdapat 2 mitra lisensi penuh baru, 1 di jaringan kiri dan satu di jaringan kanan.
  • Komisi penjualan langsung sebesar Rp. 2000 adalah komisi bila jaringan dibawah mitra mendapatkan seorang mitra lisensi penuh baru.
  • Komisi pengembangan komunitas sebesar Rp. 1000 adalah komisi bila jaringan dibawah mitra mendapatkan komisi pasangan.

Belum cukup sampai disitu, bonus-bonus lain seperti smartphone, liburan ke Singapura, sepeda motor, umroh, mobil juga tersedia bagi mitra yang berprestasi. Dasarnya? penjualan lisensi yang adalah perekrutan mitra baru penjualan jasa pembayaran multiguna.

Jadi, jawaban untuk pertanyaan nomor satu adalah sangat jelas YA.

#2 Apakah pendapatan mitra mitra usaha utamanya berasal dari komisi penjualan barang atau jasa?

Ingat bahwa jasa yang disebut dalam sertifikat halal Paytren adalah jasa pembayaran multiguna. Jasa ini diterima oleh mitra bila memberikan layanan pembayaran kepada orang lain, misalnya pembayaran pulsa, listrik, PDAM dan lain lain.

Apakah pendapatan mitra usaha Paytren utamanya berasal dari komisi diatas? Sangat patut diduga tidak. Beberapa alasan:

  • Komisi dari jasa pembayaran multiguna jauh lebih kecil dari komisi mendapatkan mitra baru. Cukup mendapatkan satu mitra baru, mitra usaha memperolah Rp. 75.000. Untuk mendapatkan jumlah komisi yang sama dari jasa pembayaran multiguna, mitra usaha membutuhkan membutuhkan 50 orang yang membeli jasa pembayaran, itupun bila semuanya membeli jasa pembayaran termahal: tiket pesawat. Sangat logis bila mitra lebih memilih mencari mitra baru ketimbang menjual jasa pembayaran multiguna.
  • Berbagai promosi para mitra usaha Paytren hampir semuanya (atau malah 100% semuanya) adalah promosi penjualan lisensi aplikasi Paytren, yang tak lain dan tak bukan adalah perekrutan mitra baru. Hampir tidak ada yang menawarkan jasa pembayaran multiguna. Fakta ini dapat dengan mudah didapati di internet, baik blog-blog mitra maupun di media sosial.

Meskipun pertanyaan nomor 2 ini hanya dapat dijawab secara faktual melalui audit keuangan PT VSI, tetap dari beberapa fakta diatas, sangatlah pantas diduga bahwa pendapatan mitra usaha PT VSI bukan dari komisi penjualan jasanya (jasa pembayaran multiguna), tetapi dari komisi penjualan lisensi aplikasi Paytren yang adalah komisi perekrutan mitra usaha baru.

Kesimpulan

Beberapa point penting dari pembahasan tentang sertifikta halal MUI dan fatwa DSN MUI yang berkaitan:

  • Lingkup sertifikat halal adalah jasa pembayaran multiguna (bukan lisensi aplikasi) penjualan langsung berjenjang PT VSI.
  • Pembeli lisensi adalah mitra usaha penjualan jasa pembayaran multiguna. Karena hanya dengan cara membeli lisensi tersebut, orang dapat menjual jasa pembayaran multiguna PT VSI. Bila pembeli lisensi tidak dianggap sebagai mitra usaha, maka berarti tidak ada mitra usaha untuk jasa pembayaran multiguna PT VSI. Tanpa mitra usaha, sebuah sistem distrubusi tidak dikalatakan sebagai sistem penjualan langsung berjenjang.
  • Paling tidak ada 2 ketentuan hukum dalam Fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang PLBS yang diduga kuat tidak dapat dipenuhi oleh PLB PT VSI untuk produk jasa pembayaran multiguna. Dan 2 ketentuan hukum tersebut justru adalah 2 ketentuan yang menentukan apakah PLB PT VSI menjalankan money game atau tidak.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Scroll to Top