Penipuan Qnet, Melia Sehat, Moment, Paytren: Skema Piramida dengan Produk Dimahalkan

Penipuan Qnet? Melia sehat, moment? Bukankah mereka MLM biasa? Cuma jualan produk dengan cara MLM? mengapa disebut penipuan?

Skema Piramida dengan Produk Dimahalkan

MLM atau multi level marketing, sejatinya memang hal yang sah dan legal. MLM itu sistem penjualan dimana suatu perusahaan memberikan komisi kepada semua orang yang mau membantu penjualan produk mereka. MLM membuka kesempatan untuk semua orang yang ingin berdagang dengan cara yang mudah. Mengapa mudah? Karena orang tak perlu membuka toko, apalagi membuka dealer seperti jualan mobil untuk jualan. Cukup mendaftar menjadi anggota, berpromosi, jualan, lalu mendapat komisi.

MLM disebut penipuan kalau menjalankan skema piramida, yaitu skema dimana para anggota MLM memperolah pendapatan utamanya bukan dari penjualan produk, tapi dari komisi biaya pendaftaran downline dibawahnya.

Lalu bagaimana dengan Qnet, Melia sehat, moment? Uang pendaftarannya relatif kecil jadi bisa dianggap para pendapatan utama dari dari anggota bukan dari uang pendaftaran anggota baru. Tapi…setiap anggota baru harus alias wajib membeli produk terlebih dahulu. Komisi dari pembelian itulah yang dibagikan kepada anggota lama yang merekrut anggota baru. Disinilah masalahnya.

Bagaimana kalau harga produk yang harus dibeli oleh anggota baru itu dimahalkan terlebih dahulu? Lalu keuntungan yang besar dari penjualan produk itu dipakai untuk membayar upline-nya? Apa bedanya dengan uang pendaftaran? Tidak ada.

Pembeliah produk kemahalan yang menjadi syarat untuk jadi anggota ini banyak dipakai oleh MLM-MLM. Kadang mahalnya produk sangat mudah ketahuan kalau ada produk sejenis di luaran. Contoh MLM ini adalah Paytren, yang menjual aplikasi seharga Rp. 350.000 sementara produk sejenis mudah ditemukan dengan harga 0 rupiah. Contoh lain adalah Azaria yang produk-produknya yang jauh lebih mahal dari produk sejenis yang mudah ditemukan ditempat lain. Kadang memang, apakah produk MLM kemahalan atau tidak sulit dinilai. Ini untuk MLM yang menjual produk yang tidak ada dipasaran. Contohnya adalah Q-net yang menjual Biodisc, yang tak ada di tempat lain. E-miracle (MLM besutan Yusuf Mansur yang kini sudah tinggal nama) dan Moment adalah contoh lain dari MLM yang produknya lebih sulit dinilai apakah kemahalan atau tidak. Lalu bagaimana cara mudah menilai apakah MLM itu penipuan skema piramida atau bukan, bila produknya sulit dinilai kemahalan atau tidak?

Baik yang produknya mudah dinilai kemahalan ataupun tidak, MLM skema piramida dengan produk yang dimahalkan pasti mempunyai beberapa ciri khas:

  • Orang yang ingin menjadi mitra penjual harus membeli produk yang mahal tersebut.
  • Produknya hanya dibeli oleh orang yang akan menjadi anggota.
  • Produknya tidak laku di pasaran.
  • Orang membeli produk karena iming-iming mendapat komisi dari penjualan produk, bukan karena manfaat produk.

Juga, karena manfaat produk yang dijual tidak sebanding dengan harganya, perusahaan MLM jenis ini akan lebih fokus mempromosikan keuntungan menjadi penjual, bukan manfaat produknya. Maka satu ciri lagi akan muncul:

  • Promosi yang bombastis tentang peluang bisnis cepat kaya lebih di utamakan daripada promosi manfaat produk.

Hukum terkait Skema Piramida dengan Produk yang Dimahalkan

Dalam hukum di Indonesia, Skema Piramida dengan menyamarkan biaya pendaftaran dalam penjualan produk yang dimahalkan memang tidak secara ekspisit di larang. Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan hanya menyebutkan skema piramida yang dilarang adalah skema dimana penghasilan utama anggota berasal dari biaya partisipasi orang lain. Ini beda dengan negara lain, katakanlah Amerika Serikat yang mempunyai hukum yang lebih terperinci. Tanpa adanya biaya pendaftaran pun sebuah MLM bisa dianggap sebagai skema piramida dan dihukum, kalau produknya ternyata hanya dibeli oleh orang yang akan menjadi anggota. Juga, MLM jenis ini bisa dihukum karena janji peluang bisnis yang tidak jadi kenyataan. Bisa baca disini: Masalah hukum di Amerika terkait Skema Piramida.

Meski begitu, dua hal berikut yang biasa dilakukan oleh MLM skema piramida dengan produk yang dimahalkan:

  • manfaat produk yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan.
  • peluang bisnis yang digembar gemborkan sewaktu menawarkan produk hanya peluang diatas kertas yang akhirnya juga tidak menjadi kenyataan.

Kedua hal tersebut seharusnya dapat membuat MLM skema piramida dengan produk yang dimahalkan, atau praktek apapun yang tidak ada embel-embel MLM, terkena pasal dalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maupun pasal penipuan dalam KUHP.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Scroll to Top