Pandawa pailit, kapan dana korban balik?

Pailit, orang banyak menyamakan dengan bangkrut. Ada kesamaannya memang. Sama sama bisnis gagal. Tapi kalau dalam istilah hukum, pailit itu bukan sekedar bisnis gagal dan tak bisa bayar hutang. Dalam istilah hukum, pailit juga berarti tidak berkuasa lagi atas semua hartanya, disita oleh pengadilan untuk kemudian dibagikan kepada orang lain yang berhak.

Pandawa pailit

Bulan ini pengadilan memutuskan koperasi pandawa mandiri dan Nuyanto pailit. Itu artinya, koperasi pandawa dan Nuryanto dinyatakan tidak mau atau tidak bisa atau tidak mampu bayar hutang. Dengan dinyatakan pailit juga berarti Koperasi Pandawa dan Nuryanto tidak berhak lagi mengelola harta bendanya. Semuanya akan disita oleh pengadilan melalui juru sita atau kurator untuk kemudian dibagikan kepada orang yang berhak, yaitu kreditur, nasabah koperasi Pandawa dan Nuryanto, dan juga pihak lain dimana Nuryanto dan Koperasi Pandawa berhutang.

Apakah kemudian dana korban pandawa akan balik?

Seharusnya begitu. Memang begitulah tujuan dari mempailitkan orang atau perusahaan. Kata kasarnya adalah pemaksaan oleh negara supaya orang tersebut bayar hutang. Tapi bagaimana kira-kira kenyataanya di kasus pandawa? Jauh panggang dari api.

Pada perusahaan bisnis, investasi itu dijadikan modal. Entah itu jadi bangunan pabrik, entah itu jadi mesin, entah itu jadi stok barang, entah itu jadi piutang yang bisa ditagih. Saat perusahaan ini dipailitkan, masih ada asset yang bisa disita untuk bayar hutang. Tapi Koperasi Pandawa lain cerita. Koperasi Pandawa bukan bisnis. Pandawa itu ponzi. Investasi yang masuk bukan dijadikan modal, tapi dibagi-bagikan sebagai profit dan komisi ke investor lebih lama dan para leader. Itu makanya, bila dipailitkanpun, tak akan banyak harta yang bisa disita. Karena investasi dari para kreditur sudah tersebar kemana-mana.

Dalam berbagai berita, ada disebut asset yang telah disita dalam kasus pidana Pandawa Group ada 1 trilyun lebih dan jumlah hutang yang telah terdaftar 3 Trilyun lebih. Angka ini dua-duanya tidak akurat untuk menggambarkan harapan kembalinya dana korban. Pertama, yang disita itu sebagian bukan harta Nuryanto dan Koperasi Pandawa, tapi harta dari para Leader yang bukan pengurus koperasi. Apakah juru sita pailit bisa menyita harta Leader yang bukan pengurus Koperasi Pandawa? Tidak bisa, kecuali ada proses lain yang rumit. Di Indonesia, proses hukum yang sederhana saja jadi rumit. Bagaimana bisa mengharapkan proses lain yang sudah rumit? Angka 3 Trilyun juga harus dipertanyakan. Apa itu sudah menghitung jumlah semua piutang kreditur? Pasti belum. Mungkin hanya sebagian kecilnya.

Penyebab awal dana korban sulit balik pada proses pailit Pandawa

Penyebab awalnya adalah perdata itu sendiri. Perdata membutuhkan bukti otentik kepada siapa korban melakukan perjanjian. Dan perjanjian itu cuma sama Nuryanto. Tidak ada embel-embel Koperasinya malah. Nuryanto mewakili Pandawa Group, sebuah badan illegal tanpa bentuk. Dan harta Nuryanto pastinya sangat teramat sedikit untuk bisa mengganti semua dana korban yang sebagian besar telah tersebar sebagai profit dan komisi semua leader.

Dari tahun jebot penanganan skema ponzi di Indonesia memang payah. Sepayah upaya pemerintah untuk mencegah munculnya skema ponzi. Lihat kasus Koperasi Langit Biru. Lihat Cipaganti, Dream for Freedom, Wandermind. Mana ada dana korban yang balik lewat pengadilan?

Bagaimana seharusnya?

Seharusnya, penanganan kasus skema ponzi dibedakan dengan kasus perdata biasa. Pemerintah harus terlibat secara penuh seperti dinegara yang sudah maju. Kita ambil contoh di Amerika dalam menanganai kasus skema ponzi Bernie Madoff dan kasus ponzi yang lain:

  • Tokoh utama dan antek-antek skema ponzi dihukum badan sekaligus hartanya disita.
  • Orang-orang yang bukan antek, tapi patut diduga mengetahui berlansungnya skema ponzi tapi tetap berinvestasi disitu, hartanya disita bukan cuma keuntungan dari investasi sesat tersebut, tapi juga modalnya.
  • Orang-orang yang benar-benar tidak tahu bahwa itu skema ponzi tapi telah memperoleh keuntungan dari situ, keuntungan ditarik.
  • Orang-orang yang benar-benar tidak tahu baha itu skema ponzi tapi telah merugi disitu, kerugiannya dikembalikan.

Di Indonesia seharusnya ini bisa juga dilakukan. Pidanakan semua Leader Pandawa Group. Entah dengan pasal turut serta ataupun membantu penipuan. Iringi tindakan pidana dengan tuntutan ganti rugi. Mengapa tidak?

Patut dicatat, bahwa di Amerika, masyarakatnya lebih pintar dalam hal investasi, tapi tetap mendapat perlindungan yang cukup. Di Indonesia? sementara kita masih jauh lebih bodoh, pemerintah cuma melindungi setengah hati. Tidak berupaya cukup agar dana korban kembali, tidak juga membuat orang jera untuk terlibat menjadi antek-antek skema ponzi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Scroll to Top