Syauqi Beik tentang paytren: defensif ‘terserah’ tanpa nurani

Pernyataan-pernyataan Iran Syauqi Beik ini dikutip dari video yang diposting di facebook Yusuf Mansur, di reupload di youtube: Beik bicara. Ini dalam upaya meyakinkan calon anggota paytren untuk jangan ragu ragu walaupun sertifikat dari DSN MUI untuk paytren belum keluar. Juga, sebagai pernyataan defensif terhadap tuduhan bahwa paytren adalah money game.

1. Irfan Syauqi Beik:  Harga aplikasi itu terserah perusahaan saja. Bisa saja gratis, bisa saja tidak.

Memang terserah perusahaan. Tapi kalau harganya kemahalan, sehingga produk tidak bersaing dipasaran, lalu sebagian besar yang beli adalah orang yang mau masuk jaringan, maka itulah moneygame! Referensi ini dapat dibaca dan menarik, karena dari konsultan hukum untuk industri penjualan langsung:

Salah satu ciri skema piramida adalah adanya harga produk yang jauh diatas pasaran.

Catatan: skema piramida di Indonesia biasa diistilahkan dengan money game.

Dimana pengetahuanmu Irfan Syauqi Beik?

2. Irfan Syauqi Beik: Masalah orang dapat komisi itu terserah perusahaan. Mau kasih komisi atau tidak.

Lagi lagi pembenarannya adalah ‘terserah perusahaan’. Betul. Tapi….karena produk sudah dimahalkan, dan yang beli sebagian besar adalah orang yang mau jadi anggota, maka komisi itu adalah komisi karena orang jadi anggota.

Ini adalah tipu muslihat MLM skema piramida yang umum. Menyamarkan komisi pendaftaran dengan komisi penjualan produk. Saya jualan korek api dengan harga pasaran 5000 rupiah, saya kasih label: korek heboh, saya jual 100.000 rupiah. Yang beli nanti sekaligus bisa jadi agen saya. Kalau bisa menjual korek heboh ke orang lain, maka dia akan dapat komis 50.000 rupiah. Coba tebak siapa yang mau beli? Orang yang mau jadi agen. Bukan orang yang butuh untuk menyalakan rokok!

Dimana nalarmu, DR Irfan Syauqi Beik?

3. Irfan Syauqi Beik: Semua money game dan skema ponzi pakai sistem 2 kaki, tapi belum tentu yang pakai sistem 2 kaki itu money game atau skema ponzi.

Contoh terdekat: Pandawa Group, skema ponzi yang baru bubar tidak pakai sistem 2 kaki atau binary. Mereka malah tidak pakai sistem kaki-kakian, kecuali 2 bulan terakhir menjelang bubar, ketika dana masuk sudah mulai tersendat mereka pakai kaki-kakian, itupun pakai quarternary. Sistem 4 kaki. Bernie Madoff? Itu skema ponzi yang tidak ada kaki-kakian.

Dimana ilmumu, DR Irfan Syauqi Beik? Ahli ekonomi syarian?

4. Irfan Syauqi Beik: Apakah boleh ngasih (komisi) ke beberapa tingkat? Itu terserah yang menerima duit, hak Yusuf Mansur Mau diapakan duitnya

Lagi-lagi muncul kata ‘terserah’. Semua orang memang bisa menentukan uang mau diapakan. Tapi kalau uang itu untuk bayar komisi bertingkat, orang lain juga boleh menilai bahwa ada pendapatan pasif disitu. Irfan Syauqi Beik dengan kata-kata tersebut ingin menjustifikasi pendapatan pasif di paytren. Seperti diketahui bersama, paytren memberi bonus sebesar 25.000 rupiah bila terjadi penambahan 1 di sebelah kiri dan 1 di sebelah kanan.

5. Irfan Syauqi Beik: Insya Allah secara fundamental Paytren sesuai syariah

Aplikasi paytren adalah aplikasi yang oleh perusahaan lain diberikan gratis, tapi dihargai 350.000 rupiah oleh paytren. Aplikasi ini diberi harga berlebihan. Dan pernyataan Irfan Syauqi Beik sendiri, yang menyatakan bahwa masalah harga itu terserah perusahaan, secara tidak langsung menyiratkan demikian. Itu adalah kata-kata pembenaran, defensif, tentang adanya harga yang berlebihan di aplikasi paytran. Bukan penyangkalan.

Dan ……..

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NOMOR 75/DSN-MUI/VII/2009 TENTANG PEDOMAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH (PLBS), ketentuan hukum No. 4:

Tidak ada harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;

Di fatwa yang sama, ketentuan hukum No. 7:

Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa

Ketentuan hukum nomor  7 mungkin dapat dibantah oleh pihak paytren karena pembinaan itu relatif. Tapi bahwa orang bisa mendapatkan bonus pasangan tanpa adanya proses pembinaan, itu tentu tak bisa dihindarkan, kalau seorang member tidak melakukan apa-apa tetapi seluruh downline dibawahnya aktif menjual aplikasi paytren, maka terjadilah pendapatan pasif yang akan melanggar ketentuan hukum no. 7 fatwa MUI diatas.

Memperkenalkan diri sebagai orang yang mendapat amanah dari Dewan Syaraiah Nasional Majelis Ulama Indonesia, tetapi menyatakan sebuah money game sesuai syariah. Bertolakbelakang antara amanah yang diemban dan apa yang diucapkan, yang bisa menyesatkan ummat untuk membenarkan praktek terlarang.

Dimana nuranimu DR Irfan Syauqi Beik?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Scroll to Top