Kreditur Pandawa Group apakah perlu menyerahkan SPK?

Lagi-lagi ada pihak yang menginginkan agar kriditur pandawa group menyerahkan SPK. Aneh bin ajaib. Apa alasanny? coba kita simak.

Untuk pengajuan PKPU?

Emang semua kreditur harus ikut jadi pemohon? Tidak. Apapun yang terjadi dalam PKPU itu mengikat semua kreditur, bukan cuma pemohon. Pengurus wajib memberitahu tentang keputusan-keputusan terkait PKPU.

Pasal 226 UU 37 2004 tentang Kepailitan:

  1. Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus.
  2. Apabila pada waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan sudah diajukan rencana perdamaian oleh Debitor, hal ini harus disebutkan dalam pengumuman tersebut, dan pengumuman tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan.

Untuk rapat kreditur dalam PKPU?

Rapat apa? kalau cuma rapat antara kreditur dan debitur jelas tidak semua kreditus harus ikut apalagi menyerahkan SPK. Kecuali sudah ada keputusan bahwa Nuryanto mau ganti (tar, telpon raja Salaman dulu). Itupun bisa salinan saja. Lihat pasal 270 UU 37 dibawah.

Untuk pembayaran ganti rugi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam PKPU?

Tidak. Sekali lagi, keputusan itu mengikat untuk semua kreditur. Jadi, jika nanti ternyata Nuryanto mampu membayar hutang-hutangnya (misalnya terjadi keajaiban raja Salman kasih pinteman ke Salaman Nuryanto – karena melihat namanya sama), maka semua kreditur punya hak untuk menagih.

Pasal 270 UU 37 2004 tentang Kepailitan:

  1. Tagihan harus diajukan kepada pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti yang mendukung atau salinan bukti tersebut.
  2. Terhadap tagihan yang diajukan kepada pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor dapat meminta tanda terima dari pengurus

Ingat, salinan juga bisa. Dan lagi, ini KALAU TERJADI PERDAMAIAN antara Nuryanto dan pemohon PKPU. Salah-salah Anda kehilangan bukti terkuat bahwa Anda seorang kreditur saat panggantian nanti.

Jadi, simpan hati-hati SPK Anda. Sssst, rahasia, SPK itu bisa lho jadi bukti bahwa leader anda turut serta atau membantu penipuan. Nanti, kalau Nuryanto dan kawan-kawan sudah dinyatakan bersalah melakukan penipuan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Scroll to Top