PKPU oleh Korban Pandawa dan penyerahan SPK asli.

Ramai-ramai bicara PKPU korban pandawa, seru dan menarik disimak. Ada intrik-intrik, ada kecemasan, ada kesimpangsiruan. Apakah korban perlu menyerahkan SPK asli?

Untuk mempertimbangkan apakah semua korban harus mendaftar sebagai pemohon PKPU atau pemohon kepailitan, saya buat aja jalan ceritanya, beserta kemungkinan logis yang mungkin terjadi.

Jadi, jalan ceritanya begini:

  1. Mengajukan PKPU oleh korban pandawa:
    Intinya: Hei Nuryanto, bayar dong utang kamu. Nih kita kasih tempo ya.
    Tahap ini sebetulnya formalitas saja. Karena Nuryanto bilang: Harta disita Polda bos. Nah. gimana bisa bayar utang? Maka selanjutnya para kreditor akan melakukan upaya hukum supaya bisa mendapatkan harta Nuryanto, langkah kedua.
  2. Mengajukan permohonan kepailitan
    Intinya: Pak hakim, tolong nyatakan Nuryanto ini sebagai pihak yang tak mau atau mampu membayar hutang. Biar hartanya disita buar bayar utang.Lalu hakim misalnya mengabulkan. Nuryanto diputuskan pailit. Tapi hartanya udah di Bareskrim tindak pidana khusus. Maka kurator (juru sita) yang ditunjuk harus minta ke Polda. Pak, tolong dong, itu yang disita sebagai barang bukti TPPU dikasihin kesaya buat bayar utang Nuryanto.
    Kemungkinanna? gak mempan. Ada banyak kasus sita polisi gak bisa diover jadi sita kepailitan. Ini contohny: Bagaimana kalau agunan pailit disita pidana. Ada contoh lain dimana Mahkamah Agung menolak tuntutan kurator agar barkesrim menyerahkan sita pidaha.

    Tapi OK lah. Anggap akhirnya Kurator bisa mendapatkan harta Nuryanto. Maka langkah 3:

  3. Mengumumkan kepada media massa bahwa Nuryanto telah Pailit.
    Hello para Kreditor Nuryanto seluruh Indonesia, ayo laporkan piutang Anda, nanti cocokkan sebelum piutang anda dibayar (lihat pasal 15 ayat 4 dan pasal 51 ayat 1  UU 37 th. 2004 tentang kepailitan).

Jadi, dari jalan cerita tersebut, dimana kebutuhan kreditur menyerahkan SPK asli? Ujung-ujung kalau berhasilpun (KALAU, YA), tetap pada akhirnya kurator akan mengundang para kreditor untuk untuk melaporkan piutangnya, lalu ada proses pencocokkan sebelum pembayaran piutang. Tujuan dari adanya kepailitan sebetulnya justru untuk menjamin agar setiap kreditur mendapatkan haknya. Apakah kreditur yang turut melapor akan diistimewakan? misalnya dananya diganti lebih dahulu? atau lebih banyak? Tidak. Ada kreditur yang diistimewakan, tapi bukan kreditur pelapor. Kreditur yang diistimewakan dalam UU kepailitan adalah penjual, pegawai umum (misalnya yang belum dibayar upahnya) dan beberapa pihak yang lain. Bukan kreditur yang melaporkan.

Kalau saya jadi kreditur, ya santai aja kalau sudah ada yang mengajukan PKPU. Karena kalau bisa sampai ujung dan berhasil sita harta nuryanto (KALAU, YA), kurator punya kewajiban untuk mengumumkan kepada semua kreditur dan menerima laporan semua kreditur. Hak saya tidak akan hilang. Mungkin malah akan hilang kalau …ehem…SPK saya jatuh ketangan Leader terus hilang entah kemana. Dan pada saat pencocokan oleh Kurator, saya gagal membuktikan bahwa saya adalah kreditur. Amsyong dah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Scroll to Top