Kasus pandawa: Saya sudah menang, so what?

Kasus pandawa sudah memasuki babak baru. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Apakah nanti akhirnya dana korban akan kembali? Apa dana yang menang ditarik?

Kalau mau berkaca pada kasus di negara lain, dana korban bisa kembali walaupun tidak penuh dengan penanganan yang menyeluruh. Kita ambil saja kasus Bernard Madoff, ponzi terbesar di Amerika. Penanganannya adalah:

‘Semua keuntungan bersih dari investor yang untung disita untuk mengganti kerugian bersih dari investor yang rugi’.

Tidak pandang bulu, apakah investor itu tau menahu tentang skema ponzi di perusahaan Bernard Madoff atau tidak, semua keuntungan ditarik. Banyak yang menangis gara-gara ini. Karena yang untung akhirnya rugi. Sebagai misal, mereka sudah bayar pajak keuntungan investasi, tapi keuntungannya ditarik tanpa pembatalan pajak yang sudah dibayarkan. Jatohnya ya jadi rugi. Belum lagi kalau duitnya sudah habis kemana-mana.

Mengapa sampai harus menarik keuntungan investor yang sudah untung? Karena disanalah dana para korban disebar dalam jumlah yang pasti signifikan. Dana korban bukan cuma di aktor utama dan antek-anteknya. Itu yang harus diingan para korban.

Bagaimana dengan kasus pandawa?

 

Masih jauh. Orang-orang yang sudah menang di Pandawa masih melenggang dengan senangnya. Siapa saja yang menang? Sulit diketahui. Yang diekspos selama ini cuma para leader. Yang teriak-teriak di medsos cuma yang rugi. Yang menang diam, tersenyum-senyum senang. Eit, kecuali satu: Mukhlis Effendi.

Pengacara yang saat ini justru mewakili korban pandawa dalam pengajuan PKPU, adalah satu-satunya investor pandawa yang secara terus terang mengaku sudah mendapat untung. Coba lihat berita ini: Mukhlis Effendi investasi dari Februari sampai November. Jumlah investasinya 1,6 Milyar. Kalau pengakurannya benar bahawa dia investasi dari Februari sampai November, Maka dia sudah untung bersih 1,61 Milyar! Itu sudah dipotong penalti (catatan, di pandawa kalau lebih dari 1M, yang 1M dapat profit 10%, sisanya dapat profit 15%).

Eit, apakah benar dari Februari? Saya sendiri menduga jauh sebelum Februari. Berita ini berisi konfirmasi Mukhlis Effendi tentang hebatnya koperasi pandawa: kisah tukang bubur yang sukses. Itu di bulan Februari. Wajar kalau kita menduga dia sudah dekat dengan pandawa sebelum bulan ini.

Apakah ada dasar hukum untuk menarik keuntungan yang menang?

Yang mirip-mirip dengan dasar hukum yang dipakai pada kasus Madoff ada juga di indonesia. Disana, penarikan dana para investor yang sudah menang dilakukan dengan tuntutan fraudulance conveyance. Dengan tuntutan itu, profit yang dikirim ke investor yang sudah menang dianggap pengalihan yang tidak sah dan harus disita. Di Indonesia, tuntutan seperti itu namanya aksio pauliana. Tentu pernik-perniknya beda. Sebagai catatan, aksio pauliana itu selalu mengiringi putusan perdata kepailitan. Jadi harus perdata juga selain pidana? Bisa saja digabungkan (mungkin istilahnya kurang tepat). Itu dimungkinkan pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Atau mau perdata terpisah? bisa juga. Ini biasanya dilakukan karena alasan seperti pengadilan tempat memperkarakan pidana Nuryanto dkk. sekarang tidak berwenang untuk menangani tuntutan perdata.  Asal jangan yang sudah menang jadi pengacara untuk tuntutan perdata Anda. Karena kalau nanti merembet pada tuntutan aksio pauliana, akan lucu jadinya.

Saya sudah menang. So? balikin.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Scroll to Top