Nasib Gunarni Gunawan dan bisnis Paytren Yusuf mansur

Gunardi Gunawan dikenal sebagai pebisnis wanita hebat. Pernah punya maskapai penerbangan dan bisnis yang lain. Dimana Gunardi sekarang? apa hubungannya dengan bisnis Paytren Yusuf Mansur?

Gunardi Gunawan sekarang ada di penjara. Dia divonis 15 tahun penjara dan denda milyaran karena bisnis MLM WONDERMIND-nya. Yang menarik, dia divonis terbukti melanggar pasal 105 UU Perdagangan No. 7 th. 2014 tentang SKEMA PIRAMIDA. Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia.

Apa isi pasal 105 UU perdagangan?

Isinya singkat saja:. “Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Apa itu skema piramida?

Dalam UU tersebut dijelaskan: “Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah istilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.”

Mengapa Wondermind yang dijalankan Gunarni Gunawan dianggap sebagai skema piramida?

Wondermind sebetulnya adalah sistem penjualan tiket pesawat dan hotel dengan sistem pemasaran MLM. Orang yang mau ikutan jualan tiket harus jadi anggota dulu, sama dengan MLM pada umumnya. Tapi sayangnya, pada MLM Wondermind, orang dapat uang dari pendaftaran orang yang direkrutnya. Itu sudah masuk dalam definisi skema piramida pada UU Perdangangan. tadi.

Mengapa skema piramida terlarang?

Karena skema piramida membutuhkan seorang anggota merekrut beberapa anggota lain agar mendapat untung. Anggota baru tersebut selanjutnya merekrut beberapa anggota lain. Begitulah seterusnya. Sampai akhirnya ada masa jenuh, tak ada lagi orang yang bisa direkrut, bangkrutlah skema tersebut. Dan yang masuk paling belakang rugi.

Apa hubungan Gunarni Gunawan dan bisnis Paytren Yusuf Mansur?

Wondermind yang didirikan oleh Gunarni Gunawan dan Paytren yang didirikan oleh Yusuf Mansur punya ciri yang sama: Orang dapet uang dari pendaftaran member yang diajaknya. Sama sama skema piramida. Cuma yang satu ngakunya jualan tiket pesawat, yang satu lagi ngakunya jualan token pulsa, listrik dan lain-lain.

Baik Wondermind maupun bisnis Paytren Yusuf Mansur sama-sama berdalih bahwa komisi untuk anggotanya adalah dari penjualan keagenan, atau jual lisensi. Apapun mereka bilang, komisi itu muncul karena adanya pendaftaran orang lain. Dan esensi dari skema piramida adalah kebutuhan anggota baru yang terus membengkak dari waktu ke waktu. Itu terpenuhi baik di Wondermind maupun di bisnis Paytren Yusuf Mansur.

Hukum harus berlaku juga bagi bisinis paytren Yusuf Mansur

Bila Gunarni Gunawan dituntut karena pasal 105 UU perdagangan, maka Yusuf Mansur juga seharusnya dituntut dengan pasal yang sama. Tidak ada beda secara prinsip antara Wondermind Gunardi Gunawan dengan bisnis Paytren Yusuf Mansur. Mungkin produk akhirnya beda, mungkin biaya jadi anggota beda, mungkin komisi bagi anggota yang merekrut anggota lain beda. Tapi prinsipnya sama: anggota mendapat komisi dari pendaftaran anggota yang direkrutnya, bukan dari penjualan produk akhir.

Penanganan hukum pendiri Wondermind adalah sesuatu yang luar biasa bagi Indonesia. Ini kasus pertama pasal 105 UU perdagangan diterapkan dengan nyata. Ini bisa menjadi pelindung bagi masyarakat Indonesia yang kebanyakan masih buta tentang skema piramida dan bahayanya. Maka patut kita tunggu hukum bergerak, penegak hukum lebih galak dan penerapan pasal 105 UU perdagangan tidak berhenti hanya pada Wondermind, tapi juga terus lanjut pada bisnis Paytren Yusuf Mansur dan MLM lain yang terang-terangan menerapkan skema piramida.

Baca juga halal haram paytren 

5 komentar untuk “Nasib Gunarni Gunawan dan bisnis Paytren Yusuf mansur”

  1. Assalamu’alaykum..Jika memang PayTren itu melanggar hukum, sudah sejak jauh2 hari, APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) akan memperkarakan hukum bisnis PayTren.

    Apakah anda sudah melakukan klarifikasi dengan owner PayTren, dengan komisaris PayTren (Prof. Syafi’i Antonio dan DR.Irfan Syauqi Beik)?? Atau anda adalah mantan member PayTren yang kecewa karena tidak bisa menjalankan bisnis PayTren, sehingga membuat tulisan seperti diatas??

    Tapi sayangnya, tulisan model itu sudah ratusan jenis dan tersebar di medsos, dan tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan Bisnis PayTren, karena semakin PayTren dibenci, semakin orang banyak yg mendaftar. Dan sampai detik ini saya kirim komentar, mitra PayTren sudah mencapai 1.3 juta mitra.

    Wassalamu’alaykum..

  2. Saya tau Paytren dari Google, semua saya pelajari, sehingga saya mandiri.

    Ketika saya gunakan ternyata kok mahal-mahal,,, saya telusuri lagi ternyata MLM, pantesan mahal buat ngasih komisi ke member MLM itu.

    Saya pun jadi tidak terima karena untuk pakai Paytren secara full harus jadi downline dulu alias harus disponsori dulu, enak banget !, saya nemu sendiri, belajar sendiri, eh harus jadi downline dari orang yg tidak saya kenal ?

    Sempat tergoda, sempat mau memaklumi, sempat nyaris bayar lisensi,,, tapi batal saya lakukan karena bank untuk deposit tidak ada BRI dan BNI (Saat komentar ini saya tulis), saya gk ada rekening bank lain yg bekerjasama dengan Paytren. Selain itu aplikasinya sering error, maka saya putuskan batal, aplikasinya saya uninstall.

    Saya kalau nyari referensi tentang Paytren, selalu dapat kalimat “Kami tidak mengajak Anda jualan Pulsa”, padahal produknya Pulsa,,, ini mirip seperti dulu MLM produk suplemen makanan juga bilang “Kami tidak mengajak Anda jualan Obat”.

    Kalimat seperti itu adalah ciri khas Skema Piramida, produk hanya kedok saja, yg utama adalah MLM-nya.

    1. Betul banget bang Lukman. Produk yang dihalalin MUI juga jasa bayar-bayar termasuk beli pulsa. Tapi mereka malah bilangnya: gak jualan pulsa. Ya emang gak halal sebetulnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Scroll to Top